- Menyatakan Para tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat sesuai dengan perjanjian ikatan jual beli, tertanggal 09 Maret 2004 jo Kwitansi tertanggal 9 Maret 2004;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah objek jual beli seluas + 800 M2, yang terletak di Jalan Gili Gede Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl. Gili Gede;
- Sebelah Timur : tanah H. Mahsun
- Sebelah Selatan : Tanah H. Sanusi/Drs. Izzat Husein;
- Sebelah Barat : Tanah Edy Sofyan;
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar oleh Penggugat untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah seluas + 800 M2 yang terletak di Jalan Gili Gede Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ke atas nama Penggugat;
- Sebelah Utara : Jl. Gili Gede;
- Sebelah Timur : tanah H. Mahsun
- Sebelah Selatan : Tanah H. Sanusi/ Drs. Izzat Husein;
- Sebelah Barat : Tanah Edy Sofyan;
Putusan PN MATARAM Nomor 222/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota I Ketut Somanasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Irfandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menghukum kepada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram) untuk menerbitkan sertifikat atas tanah objek jual beli seluas + 800 M2 yang terletak di Jalan Gili Gede Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut: Ke atas nama Penggugat dengan berdasarkan putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.600.000,00.- (satu juta enam ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik166101