- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat(Syahrul alias Syahrul, S.Hut bin Sudirman)terhadap Penggugat(Tri Andini binti Sucipto);
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan perdamaian sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 17 November 2021 sebagai berikut:
- Bahwa Para Pihak telah sepakat dalam hal hak asuh anak (Hadhanah) yang bernama Ahmad Raihan bin Syahrul, Jenis Kelamin Laki-Laki, tanggal lahir 03 Maret 2013 dan Syafila Anaya Phaumi binti Syahrul, Jenis Kelamin Perempuan, tanggal lahir 06 Agustus 2016 berada dalam asuhan Penggugat;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat anak berada dalam asuhan Penggugat, namun untuk kepentingan terbaik untuk anak, Tergugat tetap berhak untuk mengunjungi, membawa jalan-jalan, dan memberikan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang ayah kepada anak yang dilakukan secara patut dan tidak merugikan kepentingan anak serta dengan sepengetahuan pihak lainnya.
- Bahwa Para Pihak sebagai orang tua sepakat untuk memberikan tauladan yang baik kepada anak, agar anak tersebut menjadi anak yang shaleh atau shalehah yang berbakti kepada kedua orang tuanya;
- Bahwa jika kedepannya Penggugat dalam menjalankan pengasuhannya melalaikan kepentingan terbaik untuk anak, maka Tergugat berhak untuk menggugat hak asuh kedua anak tersebut dari Penggugat ke Mahkamah Syar?iyah atau Pengadilan Agama;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk nafkah terhadap kedua orang anak tersebut diatas, Tergugat bersedia memberikan nafkah anak minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk tekhnik pemberian nafkah anak akan di transfer oleh Tergugat ke rekening Bank Aceh nama Tri Andini dengan nomor rekening 09302200039591 sebelum tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya;
- Bahwa Para Pihak bersepakat untuk menyelesaikan hal-hal yang tidak termasuk dalam kesepakatan ini secara musyawarah dan kekeluargaa. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan diselesaikan melalui Mahakamah Syar?iyah atau Pengadilan Negeri;
Putusan MS Blangpidie Nomor 159/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Renata Amalia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Renata Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Sujarwo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2021; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 380.000 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2021/MS.Bpd
Statistik5625