- Menyatakan Terdakwa Mahmuddin Bin M. Thamin Ahmad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun danPidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang;
- 3 (tiga) buah sendok sabu;
- 4 (empat) buah gunting;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) buah ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis N-Max warna abu-abu dengan Nomor Polisi BL 5433 FV;
Putusan PN LANGSA Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada MIRA HANDIKA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik326