- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya---------------------------------------
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Wahyudi Iwan Wardhana bin Drs. Warjito) terhadap Penggugat (Fitriana Ina Deran binti Mursalin Payong);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);----------------------------------
- Menetapkan anak yang bernama Danish Adelia Zahra binti Wahyudi Iwan Wardhana, perempuan, lahir pada tanggal 10 Februari 2014 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat hingga anak tersebut dewasa/mandiri;---
- Menetapkan anak yang bernama Deya Ameera binti Wahyudi Iwan Wardhana, perempuan, lahir pada tanggal 11 April 2019 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat hingga anak tersebut dewasa/mandiri;----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Deya Ameera binti Wahyudi Iwan Wardhana kepada Penggugat minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/mandiri;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk saling memberi hak bertemu dan berinteraksi dengan kedua anak tersebut pada diktum ke 5 (lima) dan 6 (enam);---------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.145.000,00 (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);------------
Putusan PA TANJUNG SELOR Nomor 244/Pdt.G/2021/PA.TSe |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2021/PA.TSe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwin Indra Kusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktoghaizha Rinjipirama, I.br Hakim Anggota Fatchiyah Ayu Novika |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamran B, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt.G/2021/PA.TSe.zip
- Download PDF
- 244/Pdt.G/2021/PA.TSe.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2021/PA.TSe
Statistik4127