- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH NOMOR 10/PDT.G/2021.PN PYH TANGGAL 5 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 10/Pdt.G/2021.PN Pyh tanggal 5 Agustus 2021 yang dimohonkan banding ;
Putusan PT PADANG Nomor 195/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 195/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Asmuddin |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brh. Yuliusman |
Panitera | Yuswil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : 1 . MENERIMA EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING / PARA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARK ) ; 2. MENGHUKUM PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT , UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding semula Para Tergugat tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : 1 . Menerima eksepsi dari Para Pembanding / Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat / Para Terbanding tidak dapat diterima ( Niet onvankelijke verklaark ) ; 2. Menghukum Para Terbanding / Para Penggugat , untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 195/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 195/PDT/2021/PT PDG
Statistik6932