- Mengabulkan permohon Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Rizky Budi Hari Utomo bin Hariyanto) untuk mengucapkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Sheptiya Kusumaningrum binti Cokro Madiyatoen) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan masa iddah seluruhnya sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonpensi selama 8 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sehingga seluruhnya sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Alkhalifi Hafizh Zikri (umur 6 bulan) dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu, berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadhanah kepada Penggugat Rekonpensi terhadap anak yang bernama Alkhalifi Hafizh Zikri (umur 6 bulan) minimal setiap bulan Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dil luar biaya Pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ditambah 10 % (sepuluh persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi berupa biaya iddah, mut?ah, nafkah lampau dan nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 2,3,4 dan 6 dalam amar putusan ini sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selainnya;
Putusan PA SEMARANG Nomor 2335/Pdt.G/2021/PA.Smg |
|
Nomor | 2335/Pdt.G/2021/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkarnain Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhamad Kasthori, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Aina Aini Iswati Husnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Cholisoh Dzikry, Brpanitera Pengganti Nur Suryani Siwi, Brpanitera Pengganti Wina Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi III. Dalam Konpensi dan RekonPensiMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2335/Pdt.G/2021/PA.Smg
Statistik6413