- Menyatakan Terdakwa Amat Subli bin Julkipli (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Amat Subli bin Julkipli (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) paket klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan ) gram;
- 6 (enam) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah alat isap sabu;
- 1 (satu) buah manches warna biru;
- 1 (satu) buah rokok merk LA Light;
- 1 (satu) lembar jeket jeans warna biru malam merk CARMEN;
- 1 (satu) pack plastik kilp;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pebrina Permata Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik462