Putusan PN SURABAYA Nomor 1956/Pid.Sus/2016/PN Sby |
|
Nomor | 1956/Pid.Sus/2016/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manungku Prasetyo, Br Hakim Anggota Sigit Sutanto |
Panitera | Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. menyatakan terdakwa PUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 (SATU0 DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;2. Menjatuhkan pidana kepada terakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Narkotika Shabu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) bngkus dan berat semua barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah 4.900 gr (empat ribu sembilan ratus gram) atau dalam satuan kilo sebanyak empat kilo sembilan ratus gram;b. Narkotika Extacy sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) bungkus plastik klip dengan jumlah total sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu butir) dengan berat total 4.590 gr (empat ribu lima ratus sembilan puluh) gram atau dalam satuan kilo sebanyak empat kilo lima ratus sembilan puluh gram.dipergunakan dalam perkara lain atas nama Soehendro alias Dablo;1 (satu) tas koper warna hitam1 (satu) unit handphone smartfren warna putih.1 (satu) unit handphone smartfren warna hitam.1 (satu) unit handphone samsung duos warna putih.2 (dua) unit timbangan elektrik.Dirampas untuk dimausnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1956/Pid.Sus/2016/PN Sby
Statistik250