- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang mahar kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Termohon) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak yang bernama Anak (perempuan) umur 5 tahun, dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk bertemu dengan anaknya;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk membayar nafkah anak yang bernama Anak (perempuan) umur 5 tahun sebesar Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) per-hari atau Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-bulan sampai anak dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kewajiban sebagaimana pada angka 2, angka 3 dan angka 5 bulan pertama sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 423/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivi Hamdani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pdt.G/2021/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 423/Pdt.G/2021/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik3311