- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah hadlonah bagi 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama : 1. Eka Apriliani binti Darsono, umur 21 (dua puluh satu) tahun, 2. Ahmad Fakhrizi bin Darsono, umur 13 (tiga belas) tahun, dan 3. Kayla Tri Mulyani binti Darsono, umur 6 (enam) tahun yang sekarang dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun) atau sudah menikah dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh prosen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Putusan PA BREBES Nomor 3749/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
|
Nomor | 3749/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nursidik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rohudi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Syafiah |
Panitera | Panitera Pengganti R. Bastuti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Darsono bin Suhardi) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Rasniti binti Wirnata) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; Dalam Rekonvensi : 3.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua kewajiban sebagaimana dictum angka 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3749/Pdt.G/2021/PA.Bbs
Statistik102