- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa Pemohon CITA LAENAH tidak sedang dicabut kekuasaan terhadap Anak;
- Menetapkan bahwa ARRIZAL GHAAZIY MAKHLAEN (TERMOHON) yang belum dewasa dibawah Perwalian ibu kandungnya CITA LAENAH (PEMOHON);
- Memerintahkan kepada PEMOHON (CITA LAENAH) untuk mewakili kepentinganya/ melakukan perbuatan hukum terhadap dan ARRIZAL GHAAZIY MAKHLAEN (Termohon) untuk mengurus, menjual/ dan atau memindah tangankan atau melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta warisan dari orang tua TERMOHON berupa:
- - Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 337 seluas 2.629m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 400 seluas 4.181m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 563 seluas 2.730m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 573 seluas 4.095m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 576 seluas 903m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 577 seluas 3.774m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 592 seluas 551m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kec. Tuntang, Kab. Semarang, atas nama MAKHFUD.
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 593 seluas 1.156m2 yang terletak di Desa Rowosari, Kec. Tuntang, Kab. Semarang, atas nama MAKHFUD;
- Bahwa apabila ARRIZAL GHAAZIY MAKHLAEN (Termohon) telah dewasa, PEMOHON bersedia menyerahkan bagian dari harta tersebut yang merupakan hak dari ARRIZAL GHAAZIY MAKHLAEN (Termohon) tersebut menurut hukum;
- 5, Menghukum biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) .
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 86/Pdt.P/2021/PN Unr |
|
Nomor | 86/Pdt.P/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Reza Adhian Marga |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Nooraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.P/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.P/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.P/2021/PN Unr
Statistik2910