- Menyatakan Terdakwa KARLINA LUMENTE Alias ARA TENSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KARLINA LUMENTE Alias ARA TENSI oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) bulan, dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Unit Mesin Alkon merk F-GEN 5.5 warna merah dan putih;
- 1 buah Karung warna putih terdapat tulisan warna merah yang di dalamnya berisi karbon bercampur dengan material hasil olahan kegiatan penambangan emas dengan berat 16 Kg;
- 1 buah karung warna putih bergaris yang didalamnya berisi karbon dengan berat 6 Kg;
- 1 Tong air warna biru yang didalamnya terdapat pipa sebagai jalan masuknya air dari bak penyiraman;
- 1 buah selang spiral warna biru berdiameter 4 inchi dengan Panjang 4 meter;
- 4 buah karung plastik warna putih bergaris merah, bekas isi kapur;
- 1 buah karung plastik warna putih bergaris hijau, bekas isi karbon yang bertuliskan PREMIUM ACCORP;
- 10 buah karung plastik yang digunakan untuk mengambil material tanah;
- 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Jenis Xenia warna Hitam Metalik dengan nomor rangka MHKV1AA2J9K046024 dengan nomor polisi DB 1626 KE;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor/ STNK dari mobil Merek Daihatsu jenis Xenia warna Hitam Metalik dengan nomor rangka MHKV1AA2J9K046024 dengan nomor polisi DB 1626 KE;
Putusan PN TAHUNA Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Thn |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Galih Prayudo |
Panitera | Panitera Pengganti: Max M.g Lanongbuka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dirampas untuk negara) (dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada LUAS MAKARAPATE) 5. Menetapkan Terdakwa agar dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5941 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Thn
Statistik14520