- Menyatakan terdakwa Yaya Rohayana panggilan Yaya bin Ojo, Usyana panggilan Uus bin Aep, Umar Basil panggilan Umar bin Tedi, Saepudin panggilan Aep bin Sain, Juma?in panggilan Pelung bin Jahud, Didin Ahmamudin panggilan Didin bin Bidin, Ano panggilan Ano bin Sodik, Abdul Muhit panggilan Dul bin Dede Suhandi, dan Aa panggilan Aa bin Kumun tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hamer/breaker merk Donceng; 1 (satu) buah tsurumi pump; dan 1 (satu) buah electric blower; 1 (satu) buah trafo las listrik dirampas untuk negara;
- karung material ukuran 20 kg bahan berupa pasir, tanah dan batu; 1 (satu) buah selang spiral warna biru dan 6 (enam) buah karung warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan agar Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Timbul Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik18445