- Menyatakan terdakwa Adik Darmadik panggilan Adik bin Rukman, Asep Suherman panggilan Asep bin Kodin, Adi Sumarna panggilan Adi bin Kayat, Ludin panggilan Ludin bin Oji, Misbah panggilan Misbah bin Ruhiyat dan Wawan Hermawan panggilan Wawan bin Sodik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah hamer/breaker merk Donceng; karung material ukuran 20 kg bahan berupa pasir, tanah dan batu; 1 (satu) buah tsurumi pump; 1 (satu) buah electric blower; 1 (satu) buah trafo las listrik; 1 (satu) buah selang spiral warna biru dan 6 (enam) buah karung warna putih dipergunakan dalam perkara atas nama Supriadi panggilan Acil, dkk;
- Membebankan agar Terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Timbul Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik16637