- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Bp. R. Widada alias R. Widodo Bin R.Ng. Tarunahartana meninggal dunia tanggal 19 Februari 1993 dan Ny. Sri Mardini alias Sri Martini Binti R. Mangunkartika telah meninggal dunia pada tanggal 14 September 1988 dan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Bambang Widitomo, MBA. Bin R. Widada alias R. Widodo, laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 28 Oktober 1953;
- RR. Tuti Asfriani Binti R. Widada alias R. Widodo, perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 10 Mei 1955;
- R. Sispriyanto Widodo Bin R. Widada alias R. Widodo, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 30 Juni 1957;
- Haluanri Usmanto Bin R. Widada alias R. Widodo, laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 1 September 1961;
- Ir. Widi Pancono Bin R. Widada alias R. Widodo, laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 2 Juli 1964;
- Menetapkan Bp. Bambang Widitomo, MBA. Bin R. Widada alias R. Widodo, telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2000 dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Dena Junianti alias Dina Yuniati Binti Soebagio, perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 14 juni 1957 selaku Istri Almarhum Bambang Widitomo;
- Widi Sagita Abadi Bin Bambang Widitomo, laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 03 Desember 1976 dalam hal ini selaku anak Almarhum Bambang Widitomo;
- Rr. Desiana Widyawati binti Bambang Widitomo, perempuan, lahir di Semarang pada tanggal 23 Desember 1977;
- Rr. Nadya Yulianti binti Bambang Widitomo, perempuan, lahir Semarang pada tanggal 12 Juli 1986;
- Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa yang berupa :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Bambang Widitomo,anak pertama laki-laki mendapatkan bagian sebesar 2/9 dari harta peninggalan;
- RR. Tuti Asfriani (Penggugat I) selaku anak perempuan mendapatkan bagian sebesar 1/9 dari harta peninggalan;
- Haluanri Usmanto (Penggugat II) selaku anak laki-laki mendapatkan bagian sebesar 2/9 dari harta peninggalan;
- Widi Pancono (Penggugat III) selaku anak laki-laki mendapatkan bagian sebesar 2/9 dari harta peninggalan;
- Sispriyanto Widodo (Tergugat) selaku anak laki -laki mendapatkan bagian sebesar 2/9 dari harta peninggalan;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Bambang Widitomo adalah :
- Dena Junianti alias Dina Yuniati Binti Soebagio (Penggugat IV) selaku istri mendapat bagian 4/32 x 2/9;
- Widi Sagita Abadi Bin Bambang Widitomo, laki-laki, mendapat bagian 14/32 x 2/9;
- Rr. Desiana Widyawati binti Bambang Widitomo, perempuan, mendapat bagian 7/32 x 2/9;
- Rr. Nadya Yulianti binti Bambang Widitomo, perempuan, mendapat bagian 7/32 x 2/9;
- Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana amar putusan angka 5 untuk membagi sekaligus menyerahkan kepada pihak-pihak sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila pembagian natura mengalami kesulitan, maka pembagian itu dilakukan dengan melalui pelelangan yang hasilnya dibagi diantara pihak-pihak menurut porsi bagian masing-masing sebagaimana amar putusan angka 5 dan 6;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 102/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.hj.siti Dawimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Sri Murtinah, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Nuryadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI; 1) Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Persil No. 1575/Caturtunggal dengan luas 973 m2 yang terletak di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas: Sebelah Barat : Wisma Prambanan Sebelah Utara : Jalan Adisucipto Sebelah Timur : Toko Bangunan Nusantara Sebelah selatan: SHM 1576/Caturtunggal atas nama Nyonya Hajjah Dina Yuniati, Widi Sagita Abadi, Nyonya raden roro Desiana Widyawati, Nyonya raden roro Nadya Yulianti 2) Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Persil No. 1239/Caturtunggal dengan luas 981 m2 yang terletak di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas: Sebelah Barat : HGB 11826 (Gardena) Sebelah Utara : Wisma Prambanan Sebelah Timur : SHM 1576/Caturtunggal atas nama Nyonya Hajjah Dina Yuniati, Widi Sagita Abadi, Nyonya raden roro Desiana Widyawati, Nyonya raden roro Nadya Yulianti Sebelah selatan: SHM 1576/Caturtunggal atas nama Nyonya Hajjah Dina Yuniati, Widi Sagita Abadi, Nyonya raden roro Desiana Widyawati, Nyonya raden roro Nadya Yulianti 3) Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Persil No. 1576/Caturtunggal dengan luas 8.650 m2 yang terletak di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas: Sebelah Barat : SHM 1239/Caturtunggal atas nama Nyonya Hajjah Dina Yuniati, Widi Sagita Abadi, Nyonya raden roro Desiana Widyawati, Nyonya raden roro Nadya Yulianti Sebelah Utara : SHM 1575/Caturtunggal atas nama Widi Sagita Abadi, Nyonya raden roro Desiana Widyawati, Nyonya raden roro Nadya Yulianti, Nyonya raden roro Tuti Asfriani, Raden Sispriyanto Widodo, H. Haluanri Usmanto, Ir. Widi Pancono Sebelah Timur : Gang ? Jl. Werkudara Sebelah selatan: Jl. Puntodewa 4) Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Persil No. 4427/Caturtunggal dengan luas 8.660 m2 yang terletak di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas : Sebelah Barat : Jl. Nogopuro Sebelah Utara : HGB 11826 (Gardena) Sebelah Timur : SHM 1576/Caturtunggal atas nama Nyonya Hajjah Dina Yuniati, Widi Sagita Abadi, Nyonya raden roro DesianaWidyawati, Nyonya raden roro Nadya Yulianti Sebelah selatan: Jl. Puntodewo Adalah Harta Peninggalan Almarhum Bp. R. Widada alias R. Widodo Bin R.Ng. Tarunahartana dan Almarhummah Ny. Sri Mardini alias Sri Martini Binti R. Mangunkartika yang belum dibagi waris; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Menghukum para pihak untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik19851