- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil sercara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta berupa:
Putusan PA MERAUKE Nomor 253/Pdt.G/2021/PA.Mrk |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2021/PA.Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Hi., Hakim Ketua Suparlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Sobirin, Ibr Hakim Anggota Novia Ratna Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Mujib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3.1. Satu set kursi dan meja tamu, dua buah lemari pakaian, 1 buah AC, 1 buah mesin cuci, 1 buah meja tv, 1 buah lemari piring, 1 buah kulkas, dan perabotan dapur (panci, piring, gelas, kompor); 3.2. Satu buah motor dengan merk Yamaha Fino, atas nama Evin Palupi Irianti, warna putih, Nomor Polisi PA 5794 GT, tahun pembuatan 2017, isi silinder/hp 125 CC, yang di peroleh tahun 2017, dengan nomor STNK 11359053, dan nomor BPKB M-11580992; Adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan sisa hutang pada : 4.1 Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Mandala Cabang Merauke atas nama Setyo Hartini (ibu kandung Penggugat) sejumlah Rp. 88.967.000,- (Delapan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); 4.2 Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Pasar Ampera atas nama Evin Palupi Irianti sejumlah Rp. 125.484.420,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah); 4.3 Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Merauke atas nama Tulus Adiwibowo sejumlah Rp. 231.054.467,- (dua ratus tiga puluh satu juta lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah); Adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak atas (setengah) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga); 6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing membayar (setengah) dari hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat); 7. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) sesuai dengan bagiannya sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat sesuai porsi bagian masing-masing; 8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya; 9. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.044.000,- (Empat juta empat puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pdt.G/2021/PA.Mrk.zip
- Download PDF
- 253/Pdt.G/2021/PA.Mrk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2021/PA.Mrk
Statistik5920