- Menyatakan Terdakwa Naharuddin Alias Aco Bin Alm. Abd. Rahman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan Saksi M. Ali Alias Ali Bin Si? Mang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Naharuddin Alias Aco Bin Alm. Abd. Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat bersama dengan Saksi M. Ali Alias Ali Bin Si?mang tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Hp merek Samsung warna putih nomor IMEI 1: 356805071246021, IMEI 2 : 356806071246029 dengan nomor panggil 085 240 763 577;
- 1 (Satu) Unit Mobil warna merah Merk / Type Suzuki Futura, Jenis / Model Microlet, Nomor Rangka : MHYSL415AJ-510019, Nomor Mesin : G15AID-765728, Nomor Polisi DC 1541 CW;
- 1 (Satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor Polisi DC 1541 CW atas nama NAHARUDDIN, Merk / Type Suzuki Futura Jenis / Model Microlet, Nomor Rangka : MHYSL415AJ-510019, Nomor Mesin : G15AID-765728;
Putusan PN POLEWALI Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryoseno Jati Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik4428