- Menyatakan Terdakwa M. Ali Alias Ali Bin Si?mang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi shabu seberat 49, 0976 gram;
- 1 (satu) Unit Hp merek Samsung Galaxy, A6 warna hitam momor IMEI 1 : 357931093259138, IMEI 2 : 357932093259136, dengan nomor panggil 1 : 085 394 19 9, nomor panggil 2 : 082 191 252 535;
- Uang Tunai Rp 4.950.000,00 (empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryoseno Jati Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 250/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik4228