- Menyatakan Terdakwa Zulkipli Rasyid Alias Kipli Bin Alm. Abd. Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) saset plastik bening ukuran besar berisi shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 290,7527 gram (dengan berat netto seluruhnya 285,5845 gram (sesudah disisihkan), penyisihan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,1682 gram (berat penyisihan pemeriksaan di Bid Labfor Polda Sulsel);
- 10 (sepuluh) saset plastik bening ukuran besar;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Diadora warna hitam;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru nomor Imei : 35768107402 Imei 2 : 357684107400;
Putusan PN POLEWALI Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryoseno Jati Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik4332