- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ewin Daniel bin Suardi Daniel) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ralna Dompas) di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan anak yang bernama Quensaa Mulya Kasih Daniel Binti Erwin Daniel, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kotamobagu 26 Februari 2009; Mohammad Ozil Daniel Bin Erwin Daniel, jenis kelamin laki-laki, Lahir di Kotamobagu 05 Januari 2014; Mohammad Rafasya Daniel Bin Erwin Daniel, Jenis kelamin laki-laki, lahir Kotamobagu 03 Februari 2020, dan anak-anak tersebut dalam asuhan Penggugat (Ralna Dompas)
- Menghukum kepada Tergugat (Ewin Daniel bin Suardi Daniel) untuk membayar kepada Penggugat (Ralna Dompas) berupa:
- Nafkah lalai (Madliyah) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah
- Nafkah iddah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Nafkah anak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun) dengan tambahan 10 % sampai dengan 20 % dalam setiap pergantian tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan
- Mut?ah berupa kalung emas seberat 10 gram
- Menghukum Tergugat (Ewin Daniel bin Suardi Daniel) untuk membayar tunai Nafkah lalai (Madliyah), nafkah Iddah, nafkah anak dan Mut?ah, sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak;
- Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 309/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Teddy Lahati, Hakim Anggota Nurafni Anom |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Sunarti Puasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah sebesar Rp 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2021/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2021/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pdt.G/2021/PA.Ktg
Statistik7233