- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAGETAN NOMOR 112/PID. SUS/ 2021/PN.MGT TANGGAL 7 OKTOBER 2021 SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PRAYOGO BIN SUTIKNO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERJUDIAN UNTUK MENDAPAT PENCARIAAN .
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7( TUJUH) BULAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK OPPO A15 MODEL CPH2185 WARNA BIRU NAVI IMEI 1.865116050526530 IMEI 2.865116050526522 DENGAN NO TELEPON 085727499491;
- 1(SATU) UNIT ATM BANK BRI WARNA HIJAU DENGAN NOMOR KARTU 5221843054419XXX.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 112/Pid. Sus/ 2021/PN.Mgt tanggal 7 Oktober 2021 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Prayogo bin Sutikno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan perjudian untuk mendapat pencariaan ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7( tujuh) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A15 Model CPH2185 warna biru navi IMEI 1.865116050526530 IMEI 2.865116050526522 dengan no telepon 085727499491;
- 1(satu) unit ATM Bank BRI warna Hijau dengan Nomor kartu 5221843054419xxx.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1258/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1258/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr Suryadani Suryingadiningrat |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brdina Krisnayati |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1258/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1258/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1258/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik252284