- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Zulsyahril Zebua bin Syahnun Zebua) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yeni Rahman Zebua binti Kamharir Zebua) di depan sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Raffa Syah Fayad Nafis Zebua bin Zulsyahril Zebua, umur 12 tahun, laki-laki;
- Sri Laras Zebua binti Zulsyahril Zebua, umur 9 tahun, perempuan;
- Shireen Syafani Zebua binti Zulsyahril Zebua,umur 7 tahun, perempuan;
- Muhammad Radiansyah Zebua bin Zulsyahril Zebua,umur 5 tahun, laki-laki dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung dan bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersama Tergugat Rekonvensi pada hari tertentu yang disepakati bersama;
- Menetapkan biaya hadhanah(pemeliharaan anak) dan nafkah untuk keempat anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan untuk 4(empat) orang anak diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan ditambah sebesar 10 % pertahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah untuk 4(empat) orang anak- Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 3 (tiga) diatas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi pasca perceraian, yaitu:
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Maskan Penggugat Rekonvensi selama masa iddah berupa biaya sewa rumah sejumlah Rp 1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah Tergugat Rekonvensi berupa seperangkat alat shalat;
- Nafkah Madhiyah Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 8 bulan (bulan April sampai dengan November 2021) sejumlah Rp 6.000,000,00 (enam juta rupiah);
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 33/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 10.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 tersebut di atas sebelum ikrar talak di ucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik13012