-
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas 24 karat sebanyak 1 (satu) emas;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Talu untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) dan angka 5 (lima);
Putusan PA TALU Nomor 669/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 669/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Latif Mustofa |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.hbr Hakim Anggota Mirajun Nashihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Syamsu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ambri Bin Anasrul) terhadap Penggugat (Tia Binti Saiful); 4. Menetapkan kewajiban Tergugat akibat perceraian berupa; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; 7. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yaitu yang bernama Parel, jenis kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 09 Januari 2008, Ambilia, jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 29 Mei 2011, dan Fanigus Safitri, jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 25 Agustus 2013, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut; 8. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak 3 (tiga) orang sebagaimana dalam diktum angka 7 sebesar minimal Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat sebagai pemegang hadhanah di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dan penambahan tersebut terhitung sejak satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 669/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 669/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 669/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik2829