- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Edi Rifani alias Edy Rivani bin H. Nazari alias Najari)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Dea Agustina Rachmah binti Rusdiansyah)di depan sidang Pengadilan Agama Negara;
Putusan PA NEGARA BANJARMASIN Nomor 115/Pdt.G/2021/PA.Negr |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2021/PA.Negr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NEGARA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Nafari, Ibr Hakim Anggota Lissa Dewi Andini |
Panitera | Panitera Penggantialehah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensiyang bernama: 2.1.Fatima Azzahra binti Edi Rifani alias Edy Rivani, lahir di Banjarmasin, 11 November 2009, 2.2. MuhammadAlfian Nor bin Edi Rifani alias Edy Rivani, lahir di Hulu Sungai Selatan, 25 Januari 2011 dan, 2.3. Muhammad Haikal Ahzari bin Edi Rifani alias Edy Rivani, lahir di Hulu Sungai Selatan, 5 Maret 2015 Dibawah pemeliharaan dan pengasuhan bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: 3.1. Nafkah iddah untuk 3 bulan masa iddah sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilanjuta rupiah); 3.2. Muth?ah berupa 1 Unit rumah KPR type 36/150m2 dengan Nomor sertifikat 0001001020871171atas nama Arbaiyah, yang berlokasi di Jalan Garis I Blik I no.7 Kampung Ronna Jaya Mandiri, Kecamatan Handil Bakti - Banjarmasin ? Kalimantan Selatan; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tertanggal 08 November 2021 terkait hak asuh anak dan mut?ah; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana diktum 3 berupanafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Negara sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enampuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2021/PA.Negr
Statistik10914