- Mengabulkan permohonanpemohon;
- Mengizinkan pemohon (Muhammad Shyahril Hamzah bin H.A. Muis Hamzah) untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada termohon (Wahmiyati binti Paimo)di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Mengabulakn gugatan rekonpensi peggugat rekonpensi untuk sebagian ;
- Menetapak anak penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi yang bernama Muhammad Kaerul Qazuwarta Assabri berada dalam asuhan (hadhanah) penggugat rekonpensi ;
- Membebankan kepada tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama Muhammad Kaerul Qazuwarta Assabri minimal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi tersebut dewasa ;
- Membebankan kepada tergugat rekonpensi untuk membayar kepada penggugat rekonpensi :
- Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Membebankan kepada tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau kepada penggugat rekonpensi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi selain dan selebihnya ;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2049/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 2049/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kamaruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Umar D, Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah Malik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fatmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONENSI yang pelaksanaannya sesegera mungkin sesaat setelah tergugat rekonpensi mengikrarkan talak terhadap penggugat penggugat rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada pemohonkonpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2049/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2049/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2049/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik349