- Menyatakan Terdakwa Muhammad Safril Anakoda alias Yogi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening ukuran Kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening ukuran Kecil yang diduga berisi sisa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram untuk kepentingan Laboratorium Forensik;
- 1 (satu) paket alat hisap Shabu diantaranya :
- Botol Plastik bekas air mineral;
- 2 (dua) buah sedotan;
- Kaca pirex;
- 1 (satu) buah Korek api gas;
Putusan PN SORONG Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik6118