- Menyatakan Terdakwa Muhammad Gafur, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu ditimbang dengan plastic dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,44 (dua koma empat puluh empat) dengan princian 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 0,32 gram dibagi menjadi 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 0,16 gram digunakan dalam pemeriksaan lab, 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi 0,16 gram kepentingan pembuktian sedangkan 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan;
- 1 (satu) bungkus rokok surya pro warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo A53 warna biru dengan nomor gsm 085254563211;
Putusan PN SORONG Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik6116