- Menyatakan terdakwaMatius Stenly Dajoh Alias Stenlyterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan Idalam bentukbukantanama?,sebagaimana dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut,dengan pidana penjara selama8 (delapan)tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidanapenjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 944,4420 gram (telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan).
- 11 (Sebelas) bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 69,7998 gram (telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan).
- 50 (Lima puluh) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 58,3059 gram dengan perincian 48 (empat puluh delapan) paket telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan, 1 (satu) paket digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dan 1 (satu) paket digunakan untuk pembuktian dipersidangan.
- 14 (empat belas) bungkus kertas warnah coklat yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 6,2895 gram (telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan).
- 6 (enam) paket kertas koran yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 2,6994 gram (telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan).
- 1 (satu) Kantong plastik warnah Hijau berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat 301,2234 gram (telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan).
- 1 (satu) Tas Ransen Warnah Hitam,
- 1 ((satu) Tas Helem Warnah Hitam,
- 1 (satu) Buah Plastik Warnah Hitam,
- 1 (satu) Pack plastik besar warnah bening,
- 1 (satu) Pack plastik kecil warnah bening,
- 1 (satu) Unit Hanphone Merek Vivo V15 Pro warnah Merah
- Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah),
Putusan PN SORONG Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Gartilan Marnaek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik7444