- Menyatakan TerdakwaInce M. Malluserang Chaerul Imamterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukummemiliki, menyimpandanmenguasaiNarkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebutdengan pidana penjara selama4(empat)tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama2(dua) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla, Dimana ditingkat penyidikan telah Dimusnahkan.
- 2 (dua) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla, Dimana ditingkat penyidikan 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang beriskan narkotika jenis tembakau gorila telah dimusnahkan, dan yang diserahkan pada saat tahap dua yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bering yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila untuk kepentingan laboratorium forensik dan sebagian untuk kepentingan pembuktian perkara dengan berat seluruhnya 2,2401 gram.
- 1 (satu) lembar resi pengiriman;
- 1 (satu) bungkusan paketan warna coklat;
- 2 (dua) baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor GSM 082198701849.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna hitam dengan nomor GSM 082198701849.
Putusan PN SORONG Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Bitsael L Koritelu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnhakan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik7432