- Mengabulkan permohon Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Baharuddin Dg. Nai bin Raja Tompo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Merlin binti Edy) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah madliyah (nafkah lampau) kepada Penggugat sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mahar Penggugat yakni sebidang tanah seluas 10 are yang terletak di Bulo-Bulo, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Salani
- Sebelah Timur : Tanah Milik Basri
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Dg. Abbas
- Sebelah Barat : Tanah Milik Asri
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pembebanan nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah, dan mahar sebagaimana tersebut di muka kepada Penggugat, sesaat setelah Tergugat mengucapkan ikrar talak.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 663/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
|
Nomor | 663/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Martina Budiana Mulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Thayyib Hpbr Hakim Anggota Ruhana Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Jasrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663/Pdt.G/2021/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 663/Pdt.G/2021/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik4736