- Menyatakan Terdakwa SRI SUNARTI Alias REI Alias MAMItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandan dendasebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju mini dress warna cream bergaris hitam;
- 1 (satu) lembar baju mini dress warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju mini dress bermotif bunga ? bunga;
- 1 (satu) lembar baju mini dress warna coklat terdapat kain brokat warna merah bata;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20s warna purist blue milik SRI SUNARTI Alias REI Alias MAMI;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y81s warna hitam milik WIWIN Alias VALEN;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes atas nama WIWIN;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes atas nama SRI SUNARTI;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA atas nama SRI SUNARTI;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Danamon atas nama SRI SUNARTI.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi identitas FLAVIANA TASIK, ALFIA ANANDA dan CLAUDIE yang di tulis tangan kemudian dijadikan arsip di Kantor Kelurahan Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana Toraja;
- 1 (satu) buah buku register surat biasa keluar Kantor Kelurahan Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana Toraja;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribuh rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Tondon Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja melalui saksi Daniel Tanding; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik302191