- Menyatakan Terdakwa WIWIN ALIAS VALENtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahundan dendasebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju mini dress warna cream bergaris hitam;
- 1 (satu) lembar baju mini dress warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju mini dress bermotif bunga ? bunga;
- 1 (satu) lembar baju mini dress warna coklat terdapat kain brokat warna merah bata;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y20s warna purist blue milik SRI SUNARTI Alias REI Alias MAMI;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y81s warna hitam milik WIWIN Alias VALEN;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes atas nama WIWIN;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes atas nama SRI SUNARTI;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA atas nama SRI SUNARTI;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Danamon atas nama SRI SUNARTI.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi identitas FLAVIANA TASIK, ALFIA ANANDA dan CLAUDIE yang di tulis tangan kemudian dijadikan arsip di Kantor Kelurahan Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana Toraja;
- 1 (satu) buah buku register surat biasa keluar Kantor Kelurahan Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana Toraja;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribuh rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sri Sunarti alias Rei Alias Mami |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik208129