- Menyatakan terdakwaRidwanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan Idalam bentukbukantanama?,sebagaimana dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut,dengan pidana penjara selama6 (enam)tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 54 (lima puluh empat) bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 62,50 (enam puluh dua koma lima puluh) gram siap edar dengan perincian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu 0,25 gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laborotorium forensic, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu 0,25 gram digunakan untuk kepentingan Pembuktian Perkara sedangkan 53 (lima puluh tiga ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 62,00 gram telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan.
- 1 (satu) buah celana panjang Jeans dengan Merek Guess berwarna Biru.
- 1 (satu) unit handpone merk Realme C11 berwarna Hitam, dirampas untuk Negara;
Putusan PN SORONG Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik7720