- Menyatakan Terdakwa Stepanus Rumabatu alias Nus, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja. (seluruhnya dimusnahkan pada tahap penyidikan);
- 1 (satu) bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja. (pada tahap II diterima dari penyidik sisa dari laboratorium forensik dan untuk kepentingan pembuktian perkara seberat 5,7754 gram (lima koma tujuh tujuh lima empat);
- 1 (satu) buah switer warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah tas tenteng warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru;
Putusan PN SORONG Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik5810