- Menyatakan Terdakwa Jilkifli Ratuloli alias Elan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul?, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju Blouse / blus lengan panjang berwarna biru, pada bagian kedua lengan dan bagian leher berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana panjang kulot berwarna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek boxer berwarna kuning bergambar naruto dan bermerk surfside;
- 1 (satu) buah baju dalam berwarna hijau bertuliskan ELLITE;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih bergambar boneka dan bertuliskan TIGER;
- 1 (satu) buah jilbab berwarna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna merah dan pada bagian dada kiri terdapat lingkaran putih didalamnya bertuliskan DOUBLE SEVEN dan angka 77, dan pada bagian belakang baju bertuliskan PUKULRATA WAIWERANG WOTAN berwarna putih dan juga bergambar 2 (dua) pentungan menyilang;
- 1 (satu) buah celana pendek kain berwarna putih bergambar anjing;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna biru bermerk levis dan pada bagian kedua lutut terdapat robekan;
- 1 (satu) buah celana boxer berwarna kuning bermotif binatang Puma berwarna biru dan putih dan ban boxer berwarna hitam terdapat tulisan PUMA berwarna kuning
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
|
| Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum |
| Kata Kunci | Perlindungan Anak |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 1 September 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan Syahputra |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Okki Saputra, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
| Panitera | Panitera Pengganti Yandrif Dance Mauboy |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
| Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Statistik17982

