- Menyatakan ANAK PAULUS KIBO TOBI alias RANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kupang Nusa Tenggara Timur;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berkerah berwarna hijau merk DOMINO 4 KIDS pada bagian depan baju terdapat lingkaran dan tulisan FOR FASFORO OCRO SAILING berwarna putih dan terdapat tulisan lainnya yang sudah kabur;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna dasar putih bermotif bunga-bunga berwarna-warni pada bagian seluruh celana, pada bagian kaki celana terdapat bulu-bulu berenda berwarna ungu;
- 1 (satu) Buah celana dalam berwarna biru muda, warnanya sudah agak memudar;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam, pada bagian depan baju bergambar papan skate board / papan luncur dan terdapat tulisan NEVERLOSE berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana kolor pendek berwarna biru, pada bagian belakang terdapat warna hitam dan bergaris putih;
- 1 (satu) buah celana boxer berwarna abu-abu, pada bagian depan celana boxer berwarna hitam dan terdapat tulisan FEMA berwarna putih, pada bagian belakang celana boxer terdapat robekan;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXY DUOS dengan nomor IMEI 1 : 3889360646361, dan IMEI 2 : 3889370646366369, pada bagian depan berwarna putih dan bagian belakang tanpa penutup, baterai dilakban bening di dalam HP tidak terdapat sim card maupun memory card;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Sisilia Lomi Wokal; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lrt
Statistik10340