- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Memberi izin kepada para pemohon untuk melakukan perubahan identitas nama pemohon I sebagaimana ditulis dalam kutipan akta kelahiran pemohon I Nomor 10313/2002, tertanggal 10 Desember 2018 yakni semula ditulis dengan identitas nama yang salah yakni : AVENGGILDUS FALLO, lahir di Bakitolas, pada tanggal 9 Nopember 1977, anak ketiga laki-laki dari suami isteri ayah Mikhael T. Fallo dan ibu Anggelina Kolo dirubah atau ganti menjadi yang sebenarnya dengan tulisan identitas nama yang sebenarnya menjadi : AVENGGILDUS FALO, lahir di Bakitolas, pada tanggal 9 Nopember 1977, anak ketiga laki-laki dari suami isteri ayah Mikhael Taeki Falo dan ibu Anggelina Kolo dan nama orang tua pemohon I maupun nama ibu dari pemohon II sebagaimana ditulis dalam kutipan akta perkawinan para pemohon Nomor 112/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang semula tertulis identitas nama yang salah yakni : AVENGGILDUS FALLO, anak laki-laki dari suami/isteri : Mikhael Taeki Fallo (Ayah) dan Angelina Afoan Kolo (Ibu) dan EMILIA SUSANTI FOTIS OKI, anak perempuan dari suami/isteri : Nicolaus Fotis Oki (Ayah) dan Petronela Natalia Amoy Oki (Ibu) dirubah atau diganti menjadi yang sebenarnya dengan tulisan identitas nama : AVENGGILDUS FALO, anak laki-laki dari suami/isteri : Mikhael Taeki Falo (Ayah) dan Anggelina Kolo (Ibu) dan EMILIA SUSANTI FOTIS OKI, anak perempuan dari suami/isteri : Nicolaus Fotis Oki (Ayah) dan Petronela Natalia Amoy Aki (Ibu), dan merubah atau mengganti identitas nama Pemohon I yang semula ditulis salah dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ke-3 (ketiga) Para Pemohon Nomor 5303CLU21112012000083, tanggal 21 Nopember 2012 dengan identitas nama pemohon I yaitu : AVENGGILDUS FALLO, dirubah atau diganti menjadi yang sebenarnya dengan identitas nama pemohon I yang benar yakni : AVENGGILDUS FALO;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara setelah mendapat turunan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar dapat dirubah atau diganti atau dibuat catatan pinggir perubahan identitas nama pemohon I yang tertulis dalam kutipan akta kelahiran pemohon I dan nama orang tua pemohon I maupun nama ibu dari pemohon II yang tertulis pada kutipan akta perkawinan para pemohon serta nama pemohon I yang tertulis dalam dokumen kutipan akta kelahiran anak ketiga para pemohon dalam dokumen-dokumen pemohon I, dokumen para pemohon maupun dokumen anak ketiga para pemohon yang sebenarnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang diperuntukan untuk keperluan itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 477.000.- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 8/Pdt.P/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Petronela Dia Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.P/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.P/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.P/2019/PN Kfm
Statistik6834