Putusan PT MATARAM Nomor 200/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 200/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT ATAU PARA PEMBANDING; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 58/PDT.G/2016/ PN RBI TERTANGGAL 24 JULI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :----------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I MENYATAKAN GUGATAN PIHAK PENGGUGAT ATAU TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET OVANKELIJKE VERKLAARD );------------------------------------------------------ MENGHUKUM PENGGUGAT ATAU TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); ------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima Permohonan banding dari para Tergugat atau para Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 58/Pdt.G/2016/ PN Rbi tertanggal 24 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I Menyatakan Gugatan pihak Penggugat atau Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Ovankelijke Verklaard );------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat atau Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 200/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 200/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2421 K/Pdt /2018
Banding : 200/PDT/2017/PT MTR
Statistik9830