- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Muhammad Taufik bin H.M.Tabrani sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris Muhammad Taufik bin H.M.Tabrani adalah :
- Ernawati binti Anang Salman, sebagai isteri;
- Hj.Faridah binti H.M.Tabrani, sebagai saudara perempuan kandung;
- Kartini Dewi binti H.M.Tabrani, sebagai saudara perempuan kandung;
- H.Zulkifli bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hj.Ratnawati binti H.M.Tabrani, sebagai saudara perempuan kandung;
- H.Agus Pribadi bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hj,Noorhayati binti H.M.Tabrani, sebagai saudara perempuan kandung;
- H.Firdaus bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- H.Lazuardi bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hambali bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hj.Raudah binti H.M.Tabrani, sebagai saudara perempuan kandung;
- Hidayat bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- H.Adi Rosadi bin H.M.Tabrani, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hj.Rosita binti H.M.Tabrani, sebagai saudara perempuan kandung;
- Menetapkan harta peninggalan berupa :
- Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah, dengan luas 329 M2 (tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Sultan Adam, Komplek Kadar Permai I, RT. 017, RW. 002, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin atas nama Muhammad Taufik;
- Tabungan di Bank BNI dengan nomor rekening : 0864917966 ? IDR atas nama Muhammad Taufik;
- Menetapkan separuh dari harta peninggalan tersebut adalah hak Ernawati binti Anang Salman sebagai isteri Muhammad Taufik bin H.M.Tabrani, dan separuhnya lagi merupakan harta waris yang menjadi hak ahli waris sebagai berikut :
- Ernawati binti Anang Salman sebagai isteri mendapat (satu perempat) bagian dari harta waris;
- Saudara-saudara Muhammad Taufik bin H.M.Tabrani mendapat sisa (tiga perempat) bagian dari harta waris, dengan ketentuan bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 598/Pdt.P/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 598/Pdt.P/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rakhmat Hidayat Hs |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Guzalibr Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Jainah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Adalah harta bersama (gono-gini) Muhammad Taufik bin H.M.Tabrani dengan isterinya Ernawati binti Anang Salman; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pdt.P/2021/PA.Bjm
Statistik141