- Menyatakan Terdakwa Iskandar panggilan Id bin Alm. Udin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 84/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
|
Nomor | 84/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo, Br Hakim Anggota Taufik Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) set mesin diesel merk Tianli ukuran 30 PK warna biru; 5.2. 1 (satu) unit NS 100 (seratus) warna merah yang dilengkapi dengan 6 (enam) cangkang; 5.3. 1 (satu) unit keong yang terbuat dari besi ukuran 6 inci; 5.4. 1 (satu) buah engkol mesin diesel; 5.5. 2 (dua) buah fanbelt; Dirampas untuk negara; 5.6. 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan air raksa; 5.7. 1 (satu) buah paralon panjang 3 (tiga) meter ukuran 6 (enam) inci; 5.8. 1 (satu) buah spiral panjang 1 (satu) meter ukuran 6 (enam) inci yang menempel paralon ukuran 5 (lima) inci; 5.9. 1(satu) buah selang warna putih panjang 2 (dua) meter ukuran 1/2 (setengah) inci; 5.10. 1 (satu) buah alat dulang warna hitam yang terbuat dari plastik; 5.11. 2 (dua) lembar karpet benang warna hitam; 5.12. 1 (satu) lembar karpet rumput warna hijau; 5.13. 1 (satu) buah kain peras warna putih; 5.14. 1 (satu) lembar karpet rumput warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/LH/2021/PN Plj
Statistik9930