- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan Ongkaw pada tanggal 30 Juli 2011 Sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 25/08/VII/2011 tertanggal 25 Februari 2019 putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Defensi Wagey lahir di Amurang pada tanggal 9 Desember 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 660/DKCS/2012 dan Hillary Christania Emma Wagey lahir di Amurang pada tanggal 18 Desember 2017 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7105-LU-22122017-000 tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat sampai kedua anak tersebut dewasa, kawin dapat berdiri sendiri atau mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada tempat perceraian itu terjadi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 138/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariyas Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro, Shbr Hakim Anggota Dessy Balaati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliawanti Umboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 138/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik4722