- Menyatakan gugatan provisi turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) unit tanah dan rumah diatasnya yang terletak di Komplek Perumahan Grand Puri Laras Blok F No. 40, Jalan Legoso Raya, RT.003 RW.018, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, merupakan harta bersama Pewaris dengan ibu kandung Penggugat yang mana sebagian merupakan bagian pewaris dan sebagian lagi merupakan bagian ibu kandung Penggugat yang menjadi bagian Penggugat;
- Menetapkan bagian pewaris sebagai harta warisan Tergugat I;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian Tergugat I sebagaimana point 3 diatas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Rekonvensi Tergugat I
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris dari Pewaris;
- Menetapkan 7 (tujuh) unit tanah dan bangunan ruko diatasnya di Jalan Raya Parung Ciputat, RT.001 RW.010, Kelurahan Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dan 1 (satu) unit tanah dan rumah diatasnya di Perumahan Sawangan Residence Ideal Blok L No.27, JL. Lotus, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok adalah harta bawaan/pribadi Pewaris yang merupakan bagian warisan Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Rekonvensi Tergugat II
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.11.040.000.00 (sebelas juta empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 2205/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 2205/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsul Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2205/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2205/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2205/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik7641