- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Harta Benda berupa :
- Sebelah Barat berbatas dengan : Jl. Blok.C1 belakang;
- Sebalah Timur berbatas dengan : rumah bapak Hari Budianto;
- Sebalah Utara berbatas dengan : rumah bapak Mariman;
- Sebalah Selatan berbatas dengan : rimah bapak Chozaini;
Putusan PA DEPOK Nomor 1188/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 1188/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Katong Pujadiolehbr Hakim Anggota Dra. Hj. St Hasmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan alas hak SHM No. 8286 seluas 91m2, yang terletak di Griya Pancoran Mas Blok C1 No. 17 RT/RW 004/014 Kelurahan. Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan. Pancoran Mas Depok. Dengan batas-batas : 2.2. sebidang tanah kavling seluas 176 M2 yang terletak di Praja Asri 5 Blok G Kavling No.6 kelurahan Tinggar, kecamatan Curug, kota Serang. Banten. Dangan batas-batas : - Sebelah Barat berbatas dengan : Kavling G.5; - Sebelah Utara berbatas dengan : jalan; - Sebelah Timur berbatas dengan : Kavling G.7; - Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik warga; Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah (satuperdua) untuk Penggugat dan (satuperdua) bagian lainnya untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapa pun yang menguasai Harta Bersama aquo secara melawan hak untuk membagi dan menyerah-terimakan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang, maka dilelang dimuka umum yang selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (satuperdua) bagian dari nilai lelang setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya; 5. Menolak / tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.10.435.000,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1188/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 1188/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1188/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Statistik13773