- Menyatakan terdakwa MOCH. RIO NURUL AKMAL als RIO bin OSCAR CAHYADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukummenyerahkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis?, sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH. RIO NURUL AKMAL als RIO bin OSCAR CAHYADIdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar).dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan penjara,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan
- menetapkan terdakwa tetap ditahan,
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik zipper warna coklat (kode A) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,3503 (tiga belas koma tiga lima nol tiga) gram dengan sisa barang bukti 2,0730 (dua koma nol tujuh tiga nol) gram.
- 6 (enam) bungkus plastik zipper warna hitam (kode B) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 27,9802 (dua puluh tujuh koma sembilan delapan nol dua) gram dengan sisa barang bukti barang 26,9003 (dua puluh enam koma sembilan nol nol tiga) gram.
- Jumlah barang bukti keseluruhan netto 41,3305 gram (sisa barang bukti hasil pengujian keseluruhan 28,9733) gram
Putusan PN SUBANG Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Di pergunakan dalam perkara terdakwa ADI KURNIAWAN 1 (satu) buah Handphone merk XIOAMI warna hitam . Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik6015