- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Titus Amphas Lermatin Bin Eugenus Lemartin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dra. Endah Sulistya Warnani Binti Moega) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon mut?ah sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar Talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat (Titus Amphas Lermatin Bin Eugenus Lemartin) untuk membayar kepada Penggugat (Dra. Endah Sulistya Warnani Binti Moega) berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Menetapkan bahwa harta berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manukan Lor VI B Nomor 23 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, Luas Tanah 97 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor: 603, atas nama Titus Amphas Lermatin dengan batas-batas:
- Sebelah utara : gang VIB;
- Sebelah Timur : rumah pak Barri;
- Sebelah Selatan : Rumah Titus Amphas Lermatin VI G Nomor 12;
- Sebelah Barat : rumah pak Badrus;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manukan Lor 6 G Nomor 12 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, Luas Tanah 90 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Titus Amphas Lermatin dengan batas-batas:
- Sebelah utara : rumah Badrus dan rumah Titus Amphas Lermatin Gang VIB nomor 23;
- Sebelah Timur : rumah pak Tuyono/Bu Wiryatun;
- Sebelah Selatan : rumah bu Marni;
- Sebelah Barat : gang VI G;
- Sebidang tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jalan Manukan Tengah XI Nomor 18 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya , Luas Tanah 80 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6018 atas nama Titus Amphas Lermatin dengan batas-batas:
- Sebelah utara : rumah toko barokah
- Sebelah Timur : jalan Raya Manukan Tengah;
- Sebelah Selatan : toko Barokah Jaya;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Delikwetan RT. 007 RW.003 Desa Delik Sumber Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, luas tanah 2458 M2 C 1584, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : batas desa;
- Sebelah Timur : Titus Amphas Lermatin;
- Sebelah Selatan : Naim Sunaerti;
- Sebelah Barat : Sumian;
- Sebelah Utara : batas desa;
- Sebelah Timur : batas desa;;
- Sebelah Selatan : Naim Sunaerti;
- Sebelah Barat : Titus Amphas Lermatin;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum 3.a,b,c, d dan e tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan hak dan bagiannya masing-masing kepada Penggugat dan atau / Tergugat dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang) yang hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat masalah nafkah madliyah dan harta berupa: mobil Kijang Inova Nopol L 1972 GX, mobil Honda CRV L 1769 HD, Kijang Inova Nopol AA 9164 BN, sepeda motor Honda 250 cc Nopol L 3146 VJ CBR dan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc Nopol 4130 UD;
- Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 1629/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 1629/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rusydiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nur Khasan, Br Hakim Anggota H. Tontowi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin, Brpanitera Pengganti Fifit Fitri Lutfianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI Yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; - Sebelah Barat : rumah pak Slamet (Perumahan Manukan Mukti II-A); e, Sebidang tanah yang terletak Delikwetan RT. 007 RW.003 Desa Delik Sumber Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, luas tanah 1890 M2 C 1584, dengan batas-batas: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1629/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik180