- Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A6 (SM-A600G) IMEI (slot 1) 357931094292500 IMEI (slot 2) 357932094292508 warna gold.
- 1 (satu) eksamplar screen capture Berita News yang memberitakan tentang Farid Kasim Judas, SH, M,si tentang dalang korupsi dibeberapa proyek di kota Palopo;
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Terbatas PT. Aurora Media Utama Nomor : 02 tanggal 15 April 2019 (telah dilegalisir);
- Fotocopy Akta Pembukaan Cabang dan kuasa PT Aurora Media Utama di Makassar Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019 (telah dilegalisir);
- Fotocopy Pengesahan dan Lampiran Pendirian Hukum Perseroan Terbatas PT. Aurora Media Utama oleh Kemenkumham Nomor : AHU-0023846.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 13 Mei 2019 (telah dilegalisir);
- Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham diluar Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
- Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;
Putusan PN PALOPO Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Bulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik16151156