- Menyatakan Terdakwa ENDANG BENTANG BIN MAHROM dan terdakwa DENI SUTISNA Alias ENTIS BIN ODONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda masing ? masing sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing ? masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah tabung gas oksigen warna tabung PUTIH warna Kran HITAM.
- 1 (Satu) buah tabung gas oksigen warna tabung SILVER warna Kran BIRU.
- 1 (Satu) buah tabung gas oksigen warna tabung HITAM warna Kran BIRU.
- 1 (Satu) buah regulator oksigen merk TORA type 1871.
- 1 (Satu) buah Paralon warna PUTIH yang dimodifikasi dengan 3 Fitting Lampu.
- 9 (Sembilan) buah buku yang berisi catatan penghasilan Benih Bening Lobster dari masing-masing Nelayan.
- 4 (Empat) buah buku Nota Vision warna KUNING.
- 1 (Satu) set peralatan packing (Kantongplastikwarna BENING, Kantong plastik polybag warna HITAM, Karet, Koran, Lakban warna BENING).
- 1 (Satu) buah gunting warna HITAM BIRU.
- 2 (Dua) buah baskom warna HITAM.
- 1 (Satu) buah saringan warna BIRU.
- 1 (Satu) buah saringan warna MERAH MUDA.
- 1 (Satu) buah Spidol Permanen warna HITAM.
- 1 (Satu) buah Spidol Permanen warna BIRU.
- 2 (Dua) buah BOX STYROFOAM Besar warna PUTIH.
- 2 (Dua) buah BOX STYROFOAM kecil warna PUTIH.
- 3 (Tiga) kantong plastik polybag warna HITAM.
- 1 (Satu) buah tas ransel warna HITAM list ABU-ABU merk EVENT.
- 78 (Tujuh puluh delapan) kantong plastic bertuliskan Psr 200 dan 8 (Delapan) kantong plastik bertuliskan Psr 400 jumlah keseluruhan terdapat + 18.800 (Delapan belas ribu delapan ratus) ekor benih bening lobster jenis Pasir.
- 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi warnaPutih IMEI1 861322033884947 / IMEI2 861322033884954.
- 1 (Satu) buah simcard Telkomsel dengan Nomor 081289618730.
- 1 (Satu) buah simcard Indosat dengan Nomor 085724815923.;
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa NOVI KURNIAWAN BIN M. JAMIL tersebut
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Statistik10518