- Menyatakan Terdakwa HENDRA SETYAWAN Als INDRA SETYAWAN Als WAWAN BIN YAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan membeli suatu benda yang diketahuinya bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji netto 5,5 (lima koma lima) kg yang bertuliskan Bright Gas warna pink;
- 1 (satu) buah tabung Oksigen bertuliskan UTL 1872;
- 1 (satu) set selang blender warna hijau dan warna orange;
- 2 (dua) buah Rot Bom/Hidrolic alat berat jenis Exsavator Merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) buah Rot Bucket/Hidrolic alat berat jenis Exsavator Merk Kobelco warna biru tosca bercampur warna cream;
- 1 (satu) buah potongan Treckling alat berat jenis Exsavator;
- 1 (satu) buah potongan Plat alat berat jenis Exsavator bertuliskan Zaxis 200;
- 1 (satu) buah potongan Konter WIX alat berat jenis Exsavator bertuliskan HITACHI dan bertuliskan IKS PI;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran exsa hitachi seharga 35 juta dengan DP 20 juta pembayaran akhir keluarnya exsa 15 juta yang ditandatangani di atas meterai 6000 atas nama saudara YANTO E.S;
- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan No rangka MHMT120P3R054260 No Mesin 4G17C-323458 dan Nopol DA 1695 AK;
Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 33/Pid.B/2021/PN Kkn atas nama Yanto E. Saputra Als Yanto Bin Aso dan Nomor 34/Pid.B/2021/PN Kkn atas nama Darmansyah Als Mansyah Bin (Alm) Gudadi, dkk;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 32/Pid.B/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Tatwo Pratisto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Kkn
Statistik7939