- Menyatakan Para Terdakwa DARMANSYAH Als MANSYAH Bin Alm. GUDADI, HERU RAHMANTO Als HERU Bin YAHMAN, NARDI Als MAS IMIN Bin Alm. SUMARNO dan SUWITO Als SIWIT Bin SUNARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?turut serta melakukan tindak pidana penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji netto 5,5 Kg bertuliskan Bright Gas warna pink;
- 1 (satu) buah tabung Oksigen bertuliskan UTL 1872;
- 1 (satu) Set selang blender warna hijau dan warna orange;
- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi Colt T120ss warna hitam dengan No rangka MHMT120P3R054260 No Mesin 4G17C-323458 dan Nopol DA 1495 AK;
- 2 (dua) buah Rot Bom/Hidrolic alat berat jenis Exsavator Merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) buah Rot Bucket/Hidrolic alat berat jenis Exsavator Merk Kobelco warna biru tosca bercampur warna cream;
- 1 (satu) buah potongan Treckling alat berat jenis Exsavator;
- 1 (satu) buah potongan Plat alat berat jenis Exsavator bertuliskan ZAXIS 200;
- 1 (satu) buah potongan Konter Wix alat berat jenis Exsavator bertuliskan HITACHI dan bertuliskan IKS PI;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran exsa hitachi seharga 35 juta dengan DP 20 juta pembayaran akhir keluarnya exsa 15 juta yang ditandatangani di atas materai 6000 atas nama saudara YANTO E.S;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) secara berimbang;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 34/Pid.B/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara; Dirpergunakan dalam Perkara Nomor 33/Pid.B/2021/PN Kkn atas nama Terdakwa YANTO E. SAPUTRA Als YANTO Bin ASO; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Kkn
Statistik7331