- Menyatakan Terdakwa Ari Gusni als Bapak Junai bin Dermawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Ari Gusni als Bapak Junai bin Dermawan oleh karena itu denganpidana penjara selama8(delapan) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) plastik klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih yang yang mengandung metafetamina yang termasuk Narkotika Golongan I dengan seberat 5,93 gram yang ditimbang bersamaan dengan bungkusnya serta berat 2,02 gram yang ditimbang tanpa bungkusnya;
- 8 (delapan) buah plastik klip;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merekpocket scale;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning merek VAPCE;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) bundel plastik klip;
- 1 (satu) buah korek mancis beserta sumbu warna biru;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna biru merek MATSUGI;
- Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kunti Kalma Syita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Tatwo Pratisto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Kkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik6323